Satreskrim Polrestabes Surabaya Bersama Tim Gabungan Polsek Sukolilo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di kejawan Putih Tambak Surabaya

 

Polrestabes Surabaya

Detik86.site || Surabaya - Polrestabes Surabaya mengelar Press Release Pengukapan Tindak Pidana Pembunuhan dipimpin langsung oleh Kasat Satreskrim AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama jajaran turut juga hadir Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara S.H., M.H dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi bersama jajaran juga turut dihadirkan Dokter Forensik di gedung Gatra Pesat Polrestabes Surabaya sekira pukul 13.00 wib.

"Selanjutnya menurut AKBP Hendro Sukmono menjelaskan tim Gabungan Polsek Sukolilo dan Polrestabes Surabaya mengamankan terduga Pelaku Pembunuhan S.H. als W Umur 42 tahun Warga Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo Surabaya.

Untuk kronologi kejadian pada hari Senin, 18 Maret 2024 tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam akibat perselisihan 1 bulan sebelumnya terkait perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak. 

Berawal dari permasalahan tersebut pada sekira Pukul 18.00 wib terduga tersangka berangkat dari rumah menuju tambak dengan membawa celurit, kemudian disembunyikan oleh tertuga tersangka di sekitaran tambak dikarenakan alat serok ketinggalan di rumah dan 5 hari sebelum kejadian, tersangka sudah memiliki niat untuk membunuh korban Μ.Η. umur 44 tahun sehingga terduga tersangka melakukan survei lokasi terlebih dahulu.

Kemudian terduga tersangka kembali lagi ke rumah setelah mengambil alat serok yang ketinggalan, lalu terduga tersangka berangkat menuju tambak dan sampai pukul 19.30 wib Setelah itu tersangka mencari dan membuntuti korban dan mengambil celurit yang telah disembunyikan di sekitaran tambak. Kemudian terduga tersangka mendatangi korban dan berencana membacok leher korban, namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri.

Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya dan terduga tersangka kembali mengejar korban namun tidak ketemu.Terduga tersangka sempat khawatir karena merasa korban belum meninggal, sehingga tersangka melarikan diri ke arah kota Jember.

Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira pukul 16.00 Wib, Tim Gabungan berhasil menangkap terduga tersangka di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti (Lereng Gunung Argopuro) Kab. Jember.

Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu: 1 (satu) buah Jirigen, 1 (satu) Gulung Tali Rafia, 1 (satu) buah Senter, 1 (satu) botol Minuman Air Putih. 1 (satu) ekor Kepiting Hasil Tangkapan. 1 (satu) buah Serok, 1 (satu) buah Tas milik korban, 1 (satu) buah Topi milik korban. 1 (satu) stel Pakaian Korban, 1 (satu) buah KTP milik tersangka, 1 (satu) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah ransel (berisi pakaian ganti.

Motif peran Merencanakan pembunuhan dengan menggunakan sebilah Celurit yang digunakan untuk membacok, yang mengenai dada kin dan tangan kanan korban, hingga meninggal dunia.

Pasal yang dipersangkahkan fakta-fakta dari hasil penyidikan yang telah diungkap dalam peristiwa di atas maka, pada tanggal 20 Maret 2024, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

Penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: Keterangan saksi-saksi, Bukti Surat berupa hasil Visum Et Repertum (VER), dan bukti petunjuk persesuaian keterangan para saksi dengan barang bukti yang ada (sebilah celurit), sebagai sarana yang digunakan untuk melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.pungkasnya

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama