Detik86.site || SURABAYA - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Curanmor R2 dan Penadah barang Curian, di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Mohammad Prasetyo.,S.Tr.K.,S.I.K. bersama jajaran di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selanjutnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Mengamankan dua Pelaku dari empat Pelaku dan dua tersangka masih DPO. Tersangka yang di amankan yang bernama inisial AU umur 38 tahun warga Traga Bangkalan Madura dan bernama inisial RN umur 28 tahun tanah merah Bangkalan Madura.
Untuk Kronologi Kejadian, Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib Korban yang memarkirkan sepeda motor di samping rumah Jalan Sidotopo 5/20-A Surabaya, kemudian meninggalkannya pergi dan rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian Pelaku melintas dan berhenti di depan rumah korban lalu melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel, pelaku AU langsung membawa kabur dengan cara mendorong dan Pelaku BS (DPO) mengikuti dari belakang. Selanjutnya kedua pelaku membawa kendaraan hasil curian ke rumah FS (DPO) dan bertemu dengan RN yang bertujuan untuk menggadaikan/menjual dengan harga Rp. 7.500.000,-.
Pada saat korban pulang ke rumah mendapati kendaraan yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada/hilang. Setelah mengecek rekaman CCTV bahwa benar sepeda motor milik korban telah dicuri oleh orang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir Surabaya.
°Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AU yaitu:
-1 (satu) buah HandPhone merk Oppo Reno 5 warna ungu (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian).
°Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka RN yaitu:
-17 (tujuh belas) Plat Nomor Polisi Sepeda Motor;
-1 (satu) unit Sepeda Motor Hlonda Vario 160 dengan nopol L3486-AAW.
-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam;
-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam;
-2 (dua) buah senjata tajam.
Barang bukti yang disita dari Korban/Pelapor yaitu:
-1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Vario 160
-dengan nopol L3486-AAW;
-1 (satu) lembar Fotocopy BPKB sepeda Motor Honda
-Vario 160 dengan nopol L3486-AAW;
-1 (satu) buah CD berisikan rekaman CCTV
Untuk Modus operandi para tersangka motor dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel, Pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang mencari sasaran sepeda motor dengan peran masing masing yakni 1 (satu) pelaku menjadi eksekutor dan 1 (satu) pelaku menjadi Joki sekaligus pengawas Setelah mendapatkan sepeda motor hasil pencurian pelaku menjualnya dengan harga Rp. 7.500.000,- kepada RN (penada) yang berada di bangkalan madura, Komplotan ini mempunyai peran masing-masing. Pungkas Kasat Reskrim
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyerahkan sepeda motor pada Korban, Satu Unit Sepeda motor Vario 160 di saksikan awak media.
Selanjutnya untuk para pelaku kenakan Tindak Pidana Pencurian (Curanmor R-2) Disangkakan Pasal 480 KUHPidana Ancaman hukuman Pasal 362 KUHPidana:5 Tahun Pasal 363 KUHPidana:7 Tahun pasal 480 KUHPidana:4 Tahun. dan untuk Tersangka RN (penada) dikenakan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 363. Pungkasnya
(Firman)
dibaca
Posting Komentar