Kelanjutan Kasus Siswa Magang di Hotel "H" yang Berujung Laporan Polisi

 

Siswa Magang

Detik86.site || Surabaya, Perkembangan Kasus Siswa Magang yang di keroyok oleh Security Hotel "H" Bintang empat yang ada di jalan gubeng Surabaya.

Pihak Korban Siswa Magang uda di Klarifikasi oleh pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya, lanjut Klarifikasi ke pihak Security Hotel dan untuk hasil visum belum selesai tunggu 1 sampai 2 Minggu.

Selanjutnya menurut informasi yang ada pihak hotel "H" Tersangka ini sudah tidak bekerja lagi di hotel tersebut setelah kejadian pengeroyokan Siswa magang tetapi kebenaran tersebut belum di konfirmasi awak Media.

Dan menurut keterangan Tim Pengacara Korban yang di temui awak media Kasus ini tetap di lanjutkan dan memitah pertanggung jawaban pihak hotel karena menyangkut TKP berada di hotel "H"tersebut.

Masih menurut Tim Pengacara Korban Semoga Pihak kepolisian bertidak cepat dan menangkap para pelaku pengeroyokan Siswa Magang tersebut. 

Selanjutnya korban di dampingi Kuasa hukumnya pada tanggal 4 maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB memenuhi panggilan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melengkapi penyelidikan Kasus pengeroyokan ini.

Menurut keterangan korban yang sudah di panggil oleh pihak Satreskrim dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam tidak menutup kemungkinan Satreskrim Polrestabes Surabaya Memanggil saksi dari Pihak Hotel "H" tersebut.

Pada hari Selasa 5 maret 2024 sekira pukul 10.00 wib tim kuasa hukum dari Korban Pengeroyokan di Hotel "H" melakukan Laporan terhadap oknum anggota Polda Jatim kesatuan gegana ke pihak Propam Polda Jatim atas dugaan ikut dalam penganiayaan Siswa Magang di Hotel "H" dengan di terima nya laporan tersebut kuasa hukum korban mendapat surat tanda terima pelaporan.

Selanjutnya tim kuasa hukum menyerahkan kasus ini pada pihak Propam di usut tuntas terduga oknum anggota Polda Jatim kesatuan gegana bernama inisial C yang ikut penganiayaan Siswa magang Hotel "H" tersebut.


Harapan tim kuasa hukum korban agar kasus ini mendapatkan keadilan dari pihak berwenang supaya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan para tersangka. Pungkasnya....  Bersambung


(Red)


artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama