Kedua Terduga Pelaku Penjual dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Amankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Polrestabes Surabaya
Detik86.site || Surabaya - Pada hari  Jumat  tanggal 8 Maret  2024 sekira jam 16.00 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada  di depan Galaxy Jl.Raya Pandegiling  Surabaya.

Polisi telah mengamankan terhadap terduga tersangka R BIN AY laki-laki umur 31 tahun alamat Dusun Rt 00 Rw 00 Kec. Omben Sampang  dan Jl. Kedondong keputran Surabaya dengan ditemukan barang bukti yaitu: 1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik  permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram dengan rincian berat masing masing: ±  0,083 gram, ±  0,049 gram,±  0,100  gram, ±  0,082  gram, ±  0,076  gram, ± 0,166   gram, ±  0,085  gram, ±  0,169  gram, ±  0,109  gram,  ±  0,077  gram, ±  0,075  gram, ±  0,106  gram, ±  0,170  gram, ±  0,100  gram, ±  0,047  gram, ±  0,104  gram, 1 ±  0,048  gram serta uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah), 2 (dua) ATM BCA, 1(satu)Hp Android Vivo, 1 (satu ) Hp Android Oppo, 1(satu)timbangan elektrik.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari terduga tersangka bahwa barang bukti yang dibawah oleh terduga tersangka R BIN AY didapatkan dari membeli kepada terduga tersangka MA BIN S pada hari Sabu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jl.Bintoro Surabaya.

Kemudian yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) jadi total pembelian seluruhnya  dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah) kemudian maksud dan tujuan terduga tersangka R BIN AY membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan terduga tersangka mendapatkan keuntungan pergramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Setelah petugas Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka MA BIN S (ALM) umur 45 tahun beralamat di Jalan Bulak Banteng Kidul RT 01 RW 04 Sidotopo Wetan Kenjeran Surabaya, Pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu di Jl Imam Bonjol depan Mie Kel.Dr Soetomo Tegalsari Surabaya yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie.

Kedua terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Firman Syah)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama