Polisi telah mengamankan terhadap terduga tersangka R BIN AY laki-laki umur 31 tahun alamat Dusun Rt 00 Rw 00 Kec. Omben Sampang dan Jl. Kedondong keputran Surabaya dengan ditemukan barang bukti yaitu: 1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram dengan rincian berat masing masing: ± 0,083 gram, ± 0,049 gram,± 0,100 gram, ± 0,082 gram, ± 0,076 gram, ± 0,166 gram, ± 0,085 gram, ± 0,169 gram, ± 0,109 gram, ± 0,077 gram, ± 0,075 gram, ± 0,106 gram, ± 0,170 gram, ± 0,100 gram, ± 0,047 gram, ± 0,104 gram, 1 ± 0,048 gram serta uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah), 2 (dua) ATM BCA, 1(satu)Hp Android Vivo, 1 (satu ) Hp Android Oppo, 1(satu)timbangan elektrik.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari terduga tersangka bahwa barang bukti yang dibawah oleh terduga tersangka R BIN AY didapatkan dari membeli kepada terduga tersangka MA BIN S pada hari Sabu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jl.Bintoro Surabaya.
Kemudian yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah) kemudian maksud dan tujuan terduga tersangka R BIN AY membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan terduga tersangka mendapatkan keuntungan pergramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Setelah petugas Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka MA BIN S (ALM) umur 45 tahun beralamat di Jalan Bulak Banteng Kidul RT 01 RW 04 Sidotopo Wetan Kenjeran Surabaya, Pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu di Jl Imam Bonjol depan Mie Kel.Dr Soetomo Tegalsari Surabaya yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie.
Kedua terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Firman Syah)
dibaca
Posting Komentar