Detik86.site || Surabaya - Polsek wonocolo Surabaya pada tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Mengadakan Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pimpin Langsung oleh Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh, SH., MM. dan Jajaran dan Pihak PT KAI serta di dampingi oleh Humas Polrestabes Surabaya, Serta kasus ini sudah Viral di Medsos.
Dasar Laporan Polisi Nomor LP-B/11/11/2024/SPKT / POLSEK WONOCOLO/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tanggal 24 Februari 2024.
Tim anti bandit Berhasil mengamankan Keempat tersangka dari lima tersangka satu DPO, Untuk Kronologi Kejadian Pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, sewaktu di samping Rel Kereta Api depan Jatim Expo JL. Frontage A. Yani Surabaya, ke 5 (lima) tersangka yang masing-masing bernama inisial BTT alias TORES, C alias TUWEK, H alias LOLONG, DRA, dan F, telah melakukan Pencurian Sebuah Tiang Viber Optic kurang lebih panjangnya 9 (sembilan) meter.
Pencurian tersebut dilakukan dengan cara tiang viber optic yang masih tertancap / berdiri di atas tanah dengan kedalaman yang cukup dalam awalnya tanahnya kita gali, lalu tiang tersebut kita tarik, dan setelah tiang sudah berhasil di tarik dari dalam tanah kemudian tiang tersebut kita angkat di lahan kosong yang sepi.
Setelah itu barulah tiang yang panjangnya kurang lebih 9 (sembilan) meteran kita potong menjadi 6 (enam) bagian. Kemudian barulah 6 (enam) potongan tiang yang sudah berhasil di potong lantas di jual ke tempat rombengan. Pencurian tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berupa sebuah linggis kecil dan sebuah Gerinda listrik
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas kepolisian:
-a. 1(satu) unit Gerinda Listrik
-b. 1(satu) Tiang Besi
Tiang Viber Optic hasil curian tersebut dijual kepada seorang laki-laki yang tidak kenal (orang rombeng), dan Tiang Viber Optic saat di jual laku sebesar Rp. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan estimasi di jual kiloan dan saat di timbang beratnya sebesar 84 Kg dan dibagi rata ber 5 (lima) sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan untuk sisanya di buat untuk sewa mobil dan beli rokok.
Untuk peran masing-masing kelima tersangka sebagai berikut:
1. Peran BTT alias TORES Bin A sebagai yang menggali tanah yang diatasnya ada tiang viber optic nya, dan mengangkat tiang tersebut ke lahan kosong dan menjual potongan tiang viber optic tersebut.
2. Peran tersangka C alias TUWEK sebagai yang menggali tanah yang diatasnya ada tiang viber optic nya, dan mengangkat tiang tersebut ke lahan kosong dan menjual potongan tiang viber optic tersebut.
3. Peran tersangka H alias LOLONG sebagai yang mengangkat tiang viber optic tersebut ke lahan kosong, Memotong tiang tsb dan menjual potongan tiang viber optic tersebut.
4. Peran tersangka DRA sebagai yang mengangkat tiang viber optic tsb ke lahan kosong tersebut dan menjual potongan tiang viber optic
5. Peran tersangka F sebagai yang mengangkat tiang viber optic tersebut ke lahan kosong dan menjual potongan tiang viber optic tersebut. (DPO)
Kelima tersangka atas perbuatannya di jerat dengan pasal, Pencurian dengan pemberatan", sebagaimana pasal 363 KUHPidana Kurungan Paling lama 7 Tahun Penjara.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar