Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Polrestabes Surabaya


Detik86.site || SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Atas Laporan LP/A/ 83/ II/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Februari 2024.

Kronologi penangkapan pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB, yang berada di Jl. Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AG bin AH umur 42 tahun warga jalan Bubutan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya

Tersangka AG bin AH umur 42 tahun mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara N (DPO) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB yang berada di daerah Sencaki Surabaya sebanyak 4 (empat) gram denga harga Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka: 

- 4 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 1.26, ± 0.44, ± 0.88, ± 0.92) gram beserta bungkusnya.

Dengan berat total + 3.5 (tiga koma lima) gram beserta bungkusnya.

- 1 (satu) buah Timbangan elektrik;

- Beberapa Klip plastik;

- 1 (satu) buah HP Oppo

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

Tersangka AG bin AH umur 42 tahun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama