Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Tindak Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang

 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


Detik86.site || Sidoarjo - Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah ungkap kasus tindak pidana tanpa hak  Memiliki, menyimpan dan Mengedarkan Narkotika jenis shabu dan Obat keras Jenis Pil berlogo LL. Pada hari Jum'at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib di dalam Rumah yang beralamatkan di Dusun. Tambak Selatan Kab. Sidoarjo.  


Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama inisial MDS BIN MR dan bernama inisial AA BIN T yang berada Di dalam Rumah yang beralamatkan di Dsn. Tambak Selatan Kabupaten Sidoarjo.


Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Sabu dan Obat keras jenis pil berlogo LL diakui miliknya tersangka, MDS BIN MR Laki - laki, Umur 29 tahun, warga Dusun Tambak Kemerakan Kab. Sidoarjo atau tinggal di Dusun Tambak Selatan Kab. Sidoarjo dan AA BIN T Laki - laki, Umur 26 tahun, warga Dusun Tambak Utara Kab. Sidoarjo.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. 


Barang bukti yang di dapatkan dari kedua Pelaku:

a)3 (tiga) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat Bruto ±0,96 (Nol koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya;

b)5 (lima) buah klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan masing-masing klip berisi @50 (lima puluh) butir;

c)18 (delapan belas) klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil berlogo LL dengan masing-masing klip berisi @10 (sepuluh) butir;


Dengan total keseluruhan Obat keras jenis Pil Berlogo LL sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) Butir.

d)  1 (satu) bendel klip plastik kosong;

e)  1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam.


Kedua tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP .

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama