Detik86.site || SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. dengan Laporan Polisi LP/ A/ 65 / II / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 03 Februari 2024.
Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekira pukul 15.00 WIB di dalam rumah alamat Jl. Tembok Dukuh Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka I Bin H. M ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Barang bukti yang disita dari tersangka:
a. 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram
b. 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,056 (nol koma nol lima enam) gram
c. 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,061 (nol koma nol enam satu) gram
d. 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram
e. 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram
f. 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,053 (nol koma nol lima tiga) gram
Dengan berat total netto keseluruhan seberat ± 0,404 (nol koma empat nol empat) gram.
g. Uang tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
h. 3 (tiga) buah klip kosong tempat menyimpan sabu sesuai dengan harga.
i. 1 (satu) bendel plastik yang berisi plastic Klip.
j. 1 (satu) buah Timbangan elektrik.
k. 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna hitam, casing coklat
l. 1 (satu) buah ATM bank BCA nomor 6019 0050 6243 2914.
m. 1 (satu) buah secrop dari sedotan warna putih.
n. 1 (satu) buah dompet kotak, warna hitam
Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa mendapatkan narkotika tersebut pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 13.00 wib dengan cara mengambil ranjauan di daerah Juanda Sidoarjo dari Saudara I (DPO) tersebut setiap 1 (satu) gramnya seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta rupiah) dan uang pembelian sudah Tersangka tranfer Sebagian kepada sdr. I dan Tersangka masih berhutang kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sudah 5 kali beli Narkotika jenis sabu ke Sdr. I (DPO) ujar tersangka.
Tersangka I Bin H. M, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 45 tahun, tempat lahir di Bangkalan, 01 Mei 1977, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SD, Kel.Kompol Kec. Geger Kab.Bangkalan atau domisili di Jl.Tembok dukuh Kel.Tembokdukuh Kec.Bubutan Kota Surabaya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
(Firman)
dibaca
Posting Komentar