Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya


Detik86.site || SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Mengamankan DAS Alias R Bin P Umur 32 tahun, tempat tanggal  alamat Jl Dukuh kupang barat Surabaya.

Berdasarkan LP/ A/  77  / II / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 07 Februari 2024, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Bergerak cepat.

Selanjutnya hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB di dalam rumah di Jl Dukuh kupang barat Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka DAS Alias R Bin P  , selanjutnya ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang di amankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya:

- ⁠6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan  + 1,226 gram

- ⁠1 (satu) buah kotak rokok

- ⁠1 (satu) HP

Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari laki-laki yang bernama H (DPO) dengan cara beli sebanyak 1 ½ gram seharga Rp 1.500.000,- dan sudah terbayarkan secara transfer.

Setelah melakukan pendalaman dari Tersangka DAS alias R Bin P umur 32 tahun maksud dan tujuannya membeli Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

Atas Perbuatan Tersangka DAS alias R bin P umur 32 tahun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)   UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama