Pelaku Pengedar Narkoba jenis Ganja Warga Wisma Lidah Kulon, Berhasil di Amankan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

 Polrestabes Surabaya


Detik86.site || SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan Pelaku AR alias K BIN AS umur 24 tahun warga Wisma Lidah kulon atau jalan Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik.

Berdasarkan Laporan Polisi, LP/A/ 79 /II/ 2022/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 09 Februari 2022.

Kronologi penangkapan pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 kurang lebih pukul 01.30 WIB, di depan rumah Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti.

Barang Bukti yang di temukan dari Tersangka AR alias K BIN AS :

- 1 (satu) bungkus kertas minyak yang dilapisi lakban coklat yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 18,50 gram beserta bungkusnya.

- 1 (satu) bungkus kertas yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 2,72 gram beserta bungkusnya. 

- 1 (satu) plastik  yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 4,85 gram beserta berkasnya. 

- 1 (satu) kaleng aluminium warna hitam yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto ± 0,74 gram. 

- 1 (satu) bendel papir merek raja mas. 

- 2 (dua) buah HP. 

Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut mendapatkan dari tersangka H (DPO) dengan cara membeli pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 kurang lebih pukul 12.00 WIB di Ranjau di perkampungan Kletek Taman Sidoarjo asalnya sebanyak 1 garis seharga Rp. 1.200.000,-. (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Bahwa barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut sudah terjual sebanyak ½ garis kepada tersangka A seharga Rp. 650.000,-, dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis Ganja tersebut tersangka mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 50.000,- dan barang berupa narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya tersangka AR alias K dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Firman)


artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama