Pelaku Curanmor dan Barang Bukti di Amankan Polsek Kenjeran

Polsek Kenjeran


Detik86.site || SURABAYA - Unit Polsek Kenjeran berhasil ungkap kasus Curanmor R2 dan menangkap satu orang yang bernama inisial NF, Laki laki, 41 tahun warga Kenjeran Surabaya berserta barang bukti dari Tersangka.

Kronologi Kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2024 Sekira pukul 15.00 Wib, Pelaku naik ojek online dan turun di sekitar Jl. Tanah Merah, kemudian pelaku berjalan sendirian untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil atau dicuri.  Sesampainya di TKP, melihat ada Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE yang diparkir, selanjutnya oleh pelaku langsung mengambil dengan merusak kunci dan melarikan diri. 

Selanjutnya pemilik yang bernama inisial L. F Perempuan, 26 tahun waga jalan Platuk Donomulyo langsung mengetahui perbuatan pelaku dan kemudian teriak  dan pelaku berhasil diamankan warga, bersamaan pada saat itu ada anggota Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pengamanan TPS dan pemantauan di Lokasi sekitar TKP  kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kenjeran untuk Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka :

°1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE warna Coklat Hitam, Tahun 2018, 

°1 (Satu) Tas kecil warna Hitam Coklat merk Reach, 

°5 (Lima) buah ujung lancip Kunci T, 

°1 (Satu) Buah Kunci Magnet, 

 °1 (Satu) buah Potongan Gergaji, 1 (Satu)         buah Obeng,

 °1 (Satu) buah Magnet kecil, 

 °1 (Satu) buah potongan Silet, 

 °1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor, 

 °2 (Dua) Buah Kawat Kecil dan pendek.

Bahwa pelaku sebelum pernah masuk tahanan dalam kasus Pencurian Sepeda motor dan pencurian Handphone.

Atas perbuatannya tersangka NF umur 41 tahun dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam penjara paling lama 9 tahun.

(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama