Detik86.site || SURABAYA - Pada hari Selasa sekira pukul 19.00 Tim kuasa hukum dari siswa yang magang di salah satu hotel berbintang di Surabaya melaporkan pihak keamanan hotel tersebut ke Polrestabes Surabaya, LP/B/193/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM
Setelah selesai laporan ke Polrestabes Surabaya Kuasa hukum Muhammad Fajril S.H yang di temui awak media menjelaskan dugaan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Security yang ada di salah satu hotel berbintang di Surabaya.
Masih menurut kuasa hukum Korban, Klaen kami bernama inisial ZGS status pelajar yang magang di hotel tersebut, ZGS ini menjadi korban atas tindakan dugaan penganiayaan oknum keamanan di salah satu hotel di Surabaya, selain itu ada oknum dari keamanan itu yang ikut mengintimidasi korban mengaku dari Polda di kesatuan Gegana pada waktu kejadian.ujar kuasa hukum korban
Maka dari itu kami dari Tim kuasa hukum korban juga langsung mengonfirmasikan apakah benar adanya oknum keamanan hotel yang mengaku dari Polda kesatuan Gegana yang diduga ikut menganiaya Korban ZGS siswa magang atas dasar itu laporan ini kami buat agar kasus ini menjadi terang dan pelaku di proses hukum.ujarnya
Jadi ini bermulanya pada hari Senen tanggal 26 Februari 2024 itu ada tuduhan dari pihak Keamanan Hotel yang berkoordinasi dengan HRD hotel yang mana bahwa Klien saya atau korban ini di tuduh melakukan tindak pidana pencurian uang di kamar tamu senilai Rp 2.500.000 dan tuduhan itu tidak terbukti dari CCTV maupun saksi - saksi di hotel tersebut padahal korban sudah melakukan klarifikasi lewat departemen FO waktu itu Korban adalah Bagian Bilboy hotel tersebut yang ada di jalan Gubeng Surabaya.
Selanjutnya korban masih di interograsi pihak keamanan hotel di paksa mengakui perbuatannya mencuri dan keamanan hotel melakukan dugaan pemukulan pada korban yang bernama ZGS siswa magang di hotel tersebut apalagi pihak keamanan ada yang mengaku dari Polda Jatim di Kesatuan Gegana.
Dan menurut pengakuan korban pihak keamanan hotel tidak memperbolehkan korban ZGS ini untuk menghubungi orang tuanya, Setelah itu orang tua korban mempunyai firasat buruk tentang anaknya ini dan datang lah orang tua korban ke hotel di mana anaknya ini magang.
Selanjutnya orang tua korban ini kaget mengetahui bahwa anaknya (korban) ini berada di ruangan keamanan dan korban merintis kesakitan sambil memegang kepalanya dugaan orang tua korban anaknya habis dianiaya oleh tiga oknum keamanan hotel yang ada di Gubeng.
Setelah di konfirmasi lebih lanjut pihak keamanan mengaku sudah menganiaya korban siswa magang sampai pihak keamanan membuat surat pernyataan bersalah karena menganiaya korban, tetapi pihak keluarga korban tidak terima atas perlakuan petugas keamanan hotel yang menganggap masalah ini sudah selesai.
Selanjutnya atas dasar ini pihak orang tua korban melalui kuasa hukumnya melakukan Laporan di Polrestabes Surabaya supaya pihak kepolisian memproses hukum atas perbuatan keamanan hotel tersebut yang melakukan penganiayaan.
Menurut kuasa hukum korban Muhammad Fajril S.H perkara ini uda kami serahkan ke pihak polrestabes Surabaya agar cepat ditindaklanjuti kami juga Uda melakukan Visum di Rumah Sakit , Semoga pihak Polrestabes Surabaya segera menangkap pelaku penganiaya pada klien kami dan untuk pihak sekolah belum mengetahui atas peristiwa ini kami fokus dulu paa laporan ini.pungkasnya
(Firman)
dibaca
Posting Komentar