Unit Opsnal Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Berhasil Mengamankan Residivis Pelaku Curanmor R2

Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya

 Detik86.site || SURABAYA - Pada tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya Mengadakan Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan R2 yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sawahan Kompol Dominggus beserta jajaran.

Unit Reskrim Polsek Sawahan mengamankan satu tersangka pelaku pencurian sepeda motor bernama inisial MM bin S warga jalan sulung Surabaya.

Kronologi kejadian Awal mulanya yaitu pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib di jalan Simo Sidomulyo Gang VI Surabaya, Saat Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Ristitanto, SH melakukan Patroli melihat pengendara motor yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata pelaku di ketahui bernama inisial MM bin S mengaku terus terang telah melakukan pencurian sepeda motor di hotel lestari jalan demak 331-333 Surabaya pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib. 

Kemudian anggota reskrim mengamankan di bahwa ke Polsek untuk didalami kasusnya dan ternyata hasil pendalaman itu dari penyidik bahwa yang bersangkutan baru saja melakukan pencurian di TKP hotel Lestari jalan Demak 331-333 itu rekan-rekan inisialnya MM lahir di Surabaya tanggal 11 Februari 1992 pekerjaannya swasta alamatnya di daerah Jalan Sulung nomor 65 kecamatan Bubutan Kota Surabaya.

Menurut Kapolsek Sawahan Kompol Dominggus pelaku melaksanakan tindak kejahatan ini yang kedua kalinya pertama pernah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya Pelaku adalah seorang Residivis kasus yang sama spesialis pencuri sepeda motor R2, hasil kejahatan pelaku di jual pada komunitas anak jalanan.

Barang bukti yang di amankan dari pelaku:

- 1(satu) Buah STNK asli sepeda motor      Honda Vario 150cc, Tahun 2016 warna coklat, Nopol S-4285-A.

- 1(satu) Buah kunci Kontak Asli motor tersebut .

- 1 (satu) unit Sepeda motor Vario 150, Tahun 2016 warna coklat Nopol S-4285-A.

Atas perbuatannya tersangka MM ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.pungkasnya


(Firman)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama