Detik86.site || SURABAYA - Polrestabes Surabaya Gelar Perss Release pada hari Jum'at sekira pukul 14.30 wib, di gedung pesat Gatra, 26/01/24. Dipimpin langsung oleh Kasat reskrim AKBP HENDRO SUKMONO, S.H., S.I.K., M.I.K. dan Ikut hadir juga Kabid SMP Diknas Kab Sidoarjo, Kepala sekolah dan wali murid, Ungkap Kasus Penganiayaan diduga oleh salah satu perguruan silat.
Selanjutnya Kasat Reskrim Hendro Sukmono yang sedang acara digelar pada kegiatan tersebut juga memaparkan pada kegiatan perihal Penganiayaan diduga oleh salah satu perguruan silat di jalan Tunjungan pada tanggal 15 Januari 2024.
Kemudian Kasat reskrim juga memaparkan tiga tersangka ke awak media pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024. Ujar kasat Reskrim diketahui dari enam tersangka dan tiga bawah Umur tidak di tampilkan saat Press Release.
Selanjutnya dari tiga Pelaku diketahui warga Wonokromo, Peristiwa ini terjadi saat ada acara pengukuhan warga pencak silat IKSPI, yang mengadakan konvoi di jalan Tunjungan setelah itu salah satu peserta Konvoi melihat ada seorang pemuda yang memakai kaos dari perguruan silat lain dan terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Selanjutnya rute yang di lalui oleh peserta konvoi tersebut di Fray over jalan Kedung Mangu, juga menemukan foto silat logo hingga dari unit reskrim polres tabes Surabaya menangkap 6 tersangka 3 dewasa dan 3 bawah umur, ujar Kasat Reskrim.
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan ke enam pelaku tersebut, menemukan barang bukti helm dan handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan dikenakan pasal 170 ayat 2 yang berakibat luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pungkasnya
(Firman)
I
dibaca
Posting Komentar