Detik86.site || Surabaya - Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 14.00 digelar Pers Release di gedung pesat Gatra Polrestabes Surabaya di pimpin Kasat Reskrim Hendro Sukmono dan jajaran, Kasus Perbuatan Pencurian dan kekerasan dengan tersangka inisial S umur 44 tahun warga jalan Petemon Kuburan.
Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Hendro Sukmono menerangkan peristiwanya adalah dugaan adanya kemungkinan dengan kekerasan dan upaya pencabulan peristiwa yang berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari sekitar 28 malam di mana tersangka kita memang beberapa kali membeli rokok pada korban.
Selanjutnya pada peristiwa tersebut 16 Februari jam 8 malam yang bersangkutan menyampaikan kepada korban TYC umur 55 tahun warga jalan Simojawar, Tersangka Menawarkan Apakah korban mau menikah dengannya waktu korban melayani pembelian rokok korban dan selanjutnya korban menutup tokonya.
Selanjutnya pada hari Rabu 17 Januari sekira pukul 02.00 wib, Tersangka S memiliki niatan untuk masuk ke dalam toko untuk mencuri barang- barang yang ada di dalamnya
kemudian tersangka S melihat celah-celah toko ditemukan ventilasi tersebut dengan cara memanjat pagar kemudian menggunakan sarana dan alat yang di temukan di sekitarnya yaitu (kursi terbuat dari kayu, Besi berbentuk huruf T dan obeng)
Selanjutnya tersangka S masuk dengan cara merusak ventilasi toko kemudian mematikan meteran listrik. di dalam toko tersangka S mengambil barang - barang berupa ( uang tunai, Rokok dan HP).
Dan selanjutnya tersangka S masuk ke dalam kamar korban TYC ( sedang tidur) dan korban langsung di sekap dengan menggunakan tali rafia yang di temukan di toko dan wajah korban TYC di tutup menggunakan kain sarung milik korban dan wajahnya di pukuli.
Kemudian tersangka S mengancam korban TYC apabila teriak akan di bunuh dengan menggunakan pisau yang di genggam tersangka S. Selanjutnya tersangka S menggeledah lemari korban dan mengambil handphone milik korban, korban TYC juga mendapat perbuatan pencabulan dari tersangka S. Kemudian tersangka menunggu di dalam rumah hingga sekira pukul 05.00 wib.
Menurut kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Hendro Sukmono Tersangka S di tangkap di Sidoarjo, Atas perbuatannya Tersangka S di jerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 289 KUHP dengan 9 tahun penjara., pungkasnya
Penulis; Firman Syah
dibaca
Posting Komentar